Peran Maqashidus Syari’ah dalam Hukum Islam

Posted by Bang Ipunk

Jumat, 10 Desember 2010 16:14 
Jakarta, NU Online
Istilah maqashidus syari’ah mungkin masih asing bagi kalangan awam, tapi merupakan aspek yang akrab dan sangat penting bagi kalangan ahli fiqih untuk membantu menetapkan sebuah hukum.

Arti maqashid adalah jamak dari “maqshod”. Menurut bahasa, maqshod berarti tujuan. Sedangkan dalam istilah ilmu fiqih, maqashidus syari’ah adalah tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat Islam.

Dalam diskusi Kamisan, 9 Desember di NU Online, tema "Peran Maqashis Syari’ah dalam Penerapan Hukum Islam" ini sengaja dibahas karena masih asing di telinga orang awam. Diskusi KH Arwani Faishal, wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail NU, dengan moderator Hamzah Sahal. Turut hadir pula salah satu wakil sekjen PBNU, Abdil Mun'im DZ, dan pemimpin redaksi NU Online, Muhammad Syafi.

Para ulama membagi kategori maslahah yang ada, yaitu mashlahah mu’tabarah, mashlahah mulghah, dan mashlahah mursalah. Yang paling banyak diperbincangkan adalah mashlahah mu’tabarah dengan lima tujuan, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Sementara itu mashlahah mulghah adalah sesuatu yang dianggap maslahah oleh manusia tetapi syariat secara tegas menolaknya melalui penetapan hukum, seperti berlebihan dalam beragama. Mashlahah mursalah maslahat yang tidak dinafikan oleh syariat dan tidak pula diakui secara tegas (didiamkan).

“Kajian tentang maqashidus syari’ah ini sebenarnya lebih diperuntukkan bagi faqih atau fuqaha, karena kalau orang awam, cukup menerima hukum secara tekstual seperti yang diputuskan oleh mufti atau mujtahid,” katanya.

Keberadaan maqashidus syari’ah ini penting membantu ilmu ushul fiqih dalam menyelesaikan sebuah persoalan. Ia mencontohkan, ada sebuah ayat yang menyatakan “Ambillah diantara harta mereka sebagai zakat..”.

Jika dimaknai secara tekstual, maka zakat yang diambil disesuaikan dengan pekerjaannya. Jika petani, diambil padinya, jika pedagang pasir, diambil zakat pasirnya, pedagang besi, diambil zakat besinya.

Maqashidus syari’ah
dalam hal ini membantu memberi solusi dalam zakat ini, dengan menafsirkan, zakat bisa diambil dalam bentuk nilai uangnya, tidak dalam bentuk barangnya untuk memudahkan pemanfaatan bagi mereka yang mendapat hak.

Tetapi juga ada masalahah yang tidak boleh diubah bentuknya, seperti Qurban, yang harus dalam bentuk penyembelihan hewan, tidak dalam bentuk pembagian uangnya.

Mahbub Muwafi, salah satu pengurus LBMNU, memberi contoh lain tentang pentingnya maqashidus syari’ah dalam dunia sekarang. Suatu ketika rasulullah pernah dimintai sahabat untuk menetapkan harga sebuah barang yang naik tinggi, tetapi rasulullah menolaknya. Jika melihat secara tekstual dari hadits ini, pengendalian harga dilarang, tetapi dalam konteks sekarang, penting dilakukan, khususnya untuk bahan pokok agar tidak merugikan masyarakat banyak dengan alasan adanya maqashidus syari’ah.

Mahbub juga melihat adanya pergeseran pandangan di kalangan NU dengan membandingkan hasil bahtsul masail komisi Maudluiyyah dalam muktamar NU di Makassar 2010 dan Munas NU di Lampung tahun 1992.

“Ada pergeseran dari ushul fiqih yang tekstualis menjadi lebih melihat pada realitas yang ada, hukum ditetapkan berdasarkan apa yang paling memberi masalahah pada masyarakat luas,” katanya.

Kiai Arwani menambahkan, maqashidus syari’ah sangat penting ketika ada berbagai pendapat dalam satu hukum. Keputusan diambil dengan menetapkan yang manfaatnya paling tinggi, dengan lima kriteria yang telah disebutkan. Tetapi disisi lain, maslahah yang sifatnya duniawi tidak boleh bertentangan dengan maslahah ukhrawi.

Satu hasil bahtsul masail NU juga tidak melihat permasalahan secara hitam putih, ketika dikaitkan dengan maqashid asy-syari’ah, akan terlihat berbagai persyaratan untuk memenuhi maslahah bagi semua fihak.

Pada Munas NU di Surabaya 2006 lalu, dibahas masalah suami yang pergi lama tanpa ketahuan statusnya. Akhirnya, si istri menikah lagi, tiba-tiba suami pertamanya kembali. Yang menjadi pertanyaan, yang berhak suami pertama atau kedua, dikalangan ulama NU sendiri terjadi perbedaan pendapat.

Akhirnya disimpulkan, suami pertama tetap berhak, tetapi istrinya harus mengembalikan mahar kepada suami kedua dan suami pertama juga harus memberi kompensasi mantan suami kedua yang telah menafkahi istrinya.

“Ini semua dalam tinjauah maqashidus syari’ah, karena kalau sekedar bahtsul masail, tidak dipertanyakan,” tuturnya.

Penggunaan maqashidus syari’ah sendiri harus hati-hati karena kelompok liberal dan konservatif mengggap maqashidus syari’ah terlepas dari teks, padahal aspek keadilan, berbuat baik dan lainya juga banyak dikutip dalam ayat Al-Qur’an.

Sekretaris Lajnah Ta’lief wan Nasr Ulil Hadrawi, yang juga hadir diskusi, mengkritik kalangan yang belum-belum langsung merujuk pada maqashidus syari’ah tanpa melihat ushul fiqihnya.

“Ada yang belum-belum langsung merujuk pada maqashidus syari’ah. Ini kemungkinannya ada dua, karena keterbatasan manusia dalam memahami teks atau malah mencari teksnya,” tandasnya.

Jika kecenderungan ini semakin meningkat, maka peran teks, baik Al-Qur’an atau hadits akan semakin tersingkir, dan seolah-olah tidak usah pakai usul fiqih.

“Nanti akhirnya yang masuk di sana masuk kepentingan, kekuasaan, dan lainnya. Bukan lagi ada pertimbangan fikih lagi,” tandasnya.

Kiai Arwani menegaskan, kesalahan dalam penggunaan maqashidus syari’ah akan membahayakan banyak orang.

“Orang alim atau mujhahid akan terpeleset jika salah menerapkan maqashidus syari’ah. Intinya, kita harus menggunakannya secara hati-hati,” tandasnya. (mkf)

This entry was posted on Jumat, 10 Desember 2010 at 7:48 PM . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar